Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
“IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan menjadi DPO termasuk mencekalnya karena diduga IG smasih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol untuk meminta bantuan pencarian,” terangnya.
MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau UU No3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(IND)