sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjahat Siber Beraksi di Jogja, Perusahaan Teh Curah Rugi Rp1,4 Miliar

Economics editor Priyo Setyawan
04/09/2021 17:00 WIB
Polda DIY berhasil mengungkap sindikan  kejahatan siber jaringan internasional di Jogja yang rugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Penjahat Siber Beraksi di Jogja, Perusahaan Teh Curah Rugi Rp1,4 Miliar (Dok.MNC Media)
Penjahat Siber Beraksi di Jogja, Perusahaan Teh Curah Rugi Rp1,4 Miliar (Dok.MNC Media)

Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.

“IG  saat ini sudah  kami  tetapkan  menjadi tersangka dan menjadi DPO termasuk mencekalnya karena diduga IG smasih  di Indonesia.  Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol untuk meminta bantuan pencarian,” terangnya. 

MT dalam kasus ini  dikenakan pasal berlapis, yakni UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  UU No  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau UU No3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement