IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terkait penyelanggeraan balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya, penonton maupun pemain wajib sudah divaksin covid dua kali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.
Penyelenggaraan itu dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai dengan 13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.