sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pensiunan PNS Berminat Ambil Dana Taperum, Catat Syaratnya di Sini

Economics editor Rina Anggraeni
27/07/2021 15:15 WIB
Dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Tapera berencana untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum).
Pensiunan PNS Berminat Ambil Dana Taperum, Catat Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)
Pensiunan PNS Berminat Ambil Dana Taperum, Catat Syaratnya di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Tapera berencana untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum). Dana ini diperuntukkan bagi pensiunan PNS dan ahli warisnya untuk tahap ketiga.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyatakan dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

"Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan  fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement