- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.
- Surat Keputusan CPNS.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji.
- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut, BKN menginfokan perkembangan TMT PNS lebih dari 1 tahun. Di mana, mulai 1 Januari – 14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.
(IND)