IDXChannel — Pemerintah melalui berbagai Lembaga dan Kementerian telah resmi menghapus syarat test Covid-19 mulai dari test swab antigen hingga PCR sebagai syarat perjalanan bagi moda daya transportasi darat, laut dan udara.
Berdasarkan pantauan MNC PORTAL di kawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022) pagi untuk kondisi dan situasi di sejumlah titik keberangkatan moda daya transportasi darat khususnya kereta api sudah diberlakukan atau diaplikasikan setelah ditetapkan Surat Edaran dari Kemenhub.
Terpantau, kawasan test covid-19 antigen mulai dari loket pendaftaran, tempat test hingga tempat tunggu hasil test di stasiun sudah sangat sepi Pengunjung untuk dilakukan test Covid-19 seperti biasanya sebelum keberangkatan kereta api.
Hanya kursi yang berdiri dan berjejeran di kawasan tersebut dan terlihat hanya satu sampai lima orang yang akan melakukan test Covid-19 bagi bereka yang belum memenuhi persyaratan telah vaksin dosis kedua.
Salah satu staf penyedia test Antigen di Stasiun Gambir Ferdinand mengaku dengan adanya kebijakan terbaru, pendapatan dan pemasukan tentu menurun.