Darmaningtyas menjelaskan bahwa semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara, selalu memberitahukan agar seluruh penumpang senantiasa menjaga barang bawaan dan barang berharganya masing-masing.
Karenanya, risiko kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pihak operator bus. Sebaliknya, penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus merupakan area publik.
"Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa," tutur Darmaningtyas.
Darmaningtyas menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.
"Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu, bahwa barang hilang dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, maka dia akan kalah. Sampai di pengadilan pun akan kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator," ungkap Darmaningtyas.