"Untuk dokumen perjalanan tidak ada yang berubah jadi pengguna jasa Commuter Line tetap membawa surat keterangan kerja baik dari perusahaan atau pemerintahan setempat," tambah Anne.
Termasuk aturan protokol kesehatan bagi para penumpang seperti penggunaan masker double sampai pembatasan kapasitas setiap gerbong.
"Kapasitas 52 per kereta, menggunakan masker double, harus antre sekarang terakhir ini mereka harus bawa surat perjalanan. Mungkin pro dan kontra ada tapi kita lihat prosesnya mereka tertib," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun, pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.
Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.