sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang LRT Diperbolehkan Berbuka Puasa di Rangkaian Kereta 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/02/2026 20:05 WIB
Penumpang diperbolehkan berbuka puasa di dalam rangkaian kereta maupun di area stasiun mulai waktu adzan Magrib hingga pukul 19.00 WIB.
Penumpang LRT Diperbolehkan Berbuka Puasa di Rangkaian Kereta (Foto: iNews Media Group)
Penumpang LRT Diperbolehkan Berbuka Puasa di Rangkaian Kereta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT KAI kembali memberlakukan kebijakan khusus bagi pengguna LRT Jabodebek yang menjalankan ibadah puasa.  

Penumpang diperbolehkan berbuka puasa di dalam rangkaian kereta maupun di area stasiun mulai waktu adzan Magrib hingga pukul 19.00 WIB.

Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna yang ingin tetap nyaman menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu ketertiban perjalanan. 

Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih berada dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba, khususnya pada jam pulang kerja yang menjadi periode mobilitas tertinggi di kawasan Jabodebek.

"Saat waktu berbuka, pengguna LRT Jabodebek diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman ringan seperti kurma, roti, dan air minum. Namun, tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan berat dan yang berbau menyengat demi menjaga kenyamanan bersama," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026). 

Selain memberikan kelonggaran berbuka puasa di dalam kereta, LRT Jabodebek juga menyediakan fasilitas air minum gratis di seluruh stasiun yang dapat dimanfaatkan pengguna LRT Jabodebek. KAI mengimbau seluruh pengguna untuk tetap menjaga kebersihan selama berbuka di dalam kereta.

"Sampah sisa makanan dan minuman diminta untuk disimpan terlebih dahulu dan dibuang di tempat sampah yang tersedia di stasiun tujuan," tambahnya.

Dari sisi operasional, LRT Jabodebek tetap melayani perjalanan secara normal dengan 430 perjalanan pada hari kerja (weekday) dan 270 perjalanan pada akhir pekan, hari libur nasional, serta cuti bersama.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement