Wiku mengingatkan bahwa pada tanggal 6 Mei ini merupakan hari pertama diberlakukannya periode peniadaan mudik. Dia kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat mematuhi aturan ini.
“Nantinya prasyarat perjalanan yang harus dimiliki pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau terminal penumpang atau pelabuhan sungai danau dan penyeberangan. Kemudian rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi,” pungkasnya. (TYO)