sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Per 1 Oktober, ASDP Naikan Tarif di 53 Lintasan Penyeberangan

Economics editor Heri Purnomo
30/09/2022 18:03 WIB
Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Per 1 Oktober, ASDP Naikan Tarif di 53 Lintasan Penyeberangan (FOTO: MNC Media)
Per 1 Oktober, ASDP Naikan Tarif di 53 Lintasan Penyeberangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin  dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022). 

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju.

Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement