IDXChannel - Sebagai upaya mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity, Kementerian Kesehatan mengubah aturan program vaksinasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Di PMK terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong. Namun ada catatan penting di sana.
"Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program (pemerintah) diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain," terang PMK baru yang diterbitkan Kemenkes di laman Sehat Negeriku.
Ada tambahan catatan juga di sana bahwa vaksin Covid-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Lantas, apa makna dari aturan baru ini?
Menurut Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, "Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," ujarnya saat diwawancarai MNC Portal melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).