Tapi, Siti Nadia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak sebaliknya. "Jadi, enggak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," tambahnya.
Dengan kata lain, sekarang ini jika ada hibah vaksin Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong, maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut. Tapi, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah.
Hingga saat ini, vaksinasi Pemerintah menggunakan merk vaksin Covid-19 dari Sinovac dan AstraZeneca. Sedangkan, untuk vaksinasi Gotong Royong menggunakan Sinopharm.
(IND)