sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Percepat Pembangunan SPKLU, Pemerintah Siapkan Insentif Tarif Curah Rp714/kWh

Economics editor Oktiani Endarwati
06/09/2021 10:53 WIB
Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh.
Ilustrasi kendaraan listrik
Ilustrasi kendaraan listrik

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, dalam kesempatan yang sama memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa.

"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ujar Wanhar.

Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030. Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement