sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Percepat Pembangunan SPKLU, Pemerintah Siapkan Insentif Tarif Curah Rp714/kWh

Economics editor Oktiani Endarwati
06/09/2021 10:53 WIB
Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh.
Ilustrasi kendaraan listrik
Ilustrasi kendaraan listrik

IDXChannel - Pemerintah diketahui tengah menyiapkan sejumlah insentif maupun kemudahan untuk memberikan izin bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Bertujuan agar pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (6/9/2021).

Tidak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," tambah Rida.

Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. "Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," kata Rida.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement