Adapun Danang menuturkan, untuk bisa mendapatkan harga tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti diantaranya, hanya dikhususkan bagi calon penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
"Voucher juga dapat dibeli bersamaan dengan pembelian tiket," imbuhnya.
Sementara, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melakukan tes PCR bisa membeli voucher antigen 3 jam sebelum keberangkatan dan voucher PCR 30 jam sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan Lion Air Group yang dapat diakses di New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan dan hasil tes dapat diambil 1x24 jam.
"Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dihimbau untuk mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya," tambah dia.
Dengan demikian, Lion Air Group hanya akan menerbangkan penumpang yang sudah melewati proses skrining uji kesehatan Covid-19. (NDA)