IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaa Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, ada PP-nya. Masih diharmonisasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Arifin menuturkan, muatan revisi PP tersebut sejatinya mengacu Undang-undang (UU) di mana apabila suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi, maka bisa dikerjakan lebih lanjut.
Dengan demikian, kata dia, akan lebih memberikan kepastian dalam investasi. Di sisi lain, juga akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.