"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa enggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," paparnya.
Dikatakannya, revisi aturan ini tidak hanya berlaku bagi Freeport, melainkan juga untuk pelaku usaha pertambangan yang lain.
Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan manfaat tambahan untuk negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," pungkasnya.
(YNA)