IDXChannel-Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah dalam hal ini KemenPANRB, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BKN membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa Guru Honorer Kategori 2 (K-2).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, termasuk didalamnya skema seleksi ke depan nanti perlu dicermati guru honorer yang lulus PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.
“Bisa-bisa mereka akan terbuang, lalu mau dikemanakan?,” tanya Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, regulasi khusus ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia.
Regulasi khusus ini juga diperlukan mengingat formasi guru PPPK terbatas. Sebab sekarang saja pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi yang telah menjadi persoalan baru.