sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2

Economics editor Neneng Zubaedah
08/10/2021 18:35 WIB
P2G mendesak pemerintah membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa Guru Honorer Kategori 2 (K-2).
Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2 (Dok.MNC Media)
Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2 (Dok.MNC Media)

IDXChannel-Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah dalam hal ini KemenPANRB, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BKN membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa Guru Honorer Kategori 2 (K-2).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, termasuk didalamnya skema seleksi ke depan nanti perlu dicermati guru honorer yang lulus PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

“Bisa-bisa mereka akan terbuang, lalu mau dikemanakan?,” tanya Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, regulasi khusus ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia.

Regulasi khusus ini juga diperlukan mengingat formasi guru PPPK terbatas. Sebab sekarang saja pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi yang telah menjadi persoalan baru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement