sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2

Economics editor Neneng Zubaedah
08/10/2021 18:35 WIB
P2G mendesak pemerintah membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa Guru Honorer Kategori 2 (K-2).
Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2 (Dok.MNC Media)
Perhimpunan Guru Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Honorer K-2 (Dok.MNC Media)

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena koordinasi Kemendikbudristek, Kemenag, KemenPANRB, BKN, Kemendagri dengan Pemda masih lemah. Padahal sejatinya pemerintah membuka 1.002.616 formasi.

“Di sisi lain, saat ini guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta berjumlah hampir 1,5 juta orang, belum lagi yang di madrasah. Tentu ini butuh pengaturan secara khusus lebih lanjut. Di sinilah letak mendesaknya regulasi khusus tadi,” katanya.

Selanjutnya, mengingat sekolah negeri kekurangan 1,3 juta guru ASN sampai 2024, karena banyaknya guru pensiun. Apalagi skema Guru PPPK sebenarnya solusi jangka pendek atas kekurangan guru ASN, bukan solusi jangka panjang. Oleh karena itu pengadaan Guru CPNS tetap masih dibutuhkan kedepannya.

Kondisi ini, ujarnya, akan mempengaruhi motivasi calon mahasiswa keguruan terbaik di LPTK yang bercita-cita dan mengabdi menjadi guru PNS.

“P2G tetap meminta, betul-betul memohon kepada Presiden Jokowi agar pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Guru CPNS, tidak PPPK saja", pungkas Satriwan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement