IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil perusahaan minyak goreng hari ini, Jumat (4/2/2022). Pemanggilan dilakukan mengetahui kenaikan harga tersebut terkait dengan kartel atau hal lainnya hingga membuat komoditas tersebut mahal di pasaran.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers kemarin.
Ukay menjelaskan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal semestinya perusahaan dengan pabrik yang terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, bisa mendapat pasokan.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," terangnya.