Pada penertiban itu, para pedagang juga membuat surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar di kawasan Tagog Padalarang. Sebab keberadaan PKL tak hanya mengganggu hak pejalan kaki, namun juga kerap menjadi pemicu kemacetan kendaraan yang melintas.
“Kalau mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Itu sebagai upaya penegakkan Perda demi menjaga ketentraman masyarakat," pungkasnya.
(IND)