IDXChannel - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Tagog Padalarang.
"Sebelumnya sudah peringatkan secara persuasif, tapi mereka tidak menggubrisnya sehingga terpaksa kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya mengaku telah menempuh prosedur yang berlaku dengan memberikan toleransi kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar tersebut. Yakni dengan memberikan surat imbauan untuk segera mengosongkan lahan yang mereka tempati.
Bahkan surat itu dilayangkan sudah sejak dari sebelum lebaran lalu. Namun sampai sebelum ditertibkan mereka masih bertahan di lokasi dan tidak ada itikad baik untuk segera pindah. Sehingga tindakan tegas terpaksa diambil karena keberadaan mereka melanggar Perda K3.
"Pada saat penertiban kemarin ada sebanyak 30 PKL yang ditertibkan dari kawasan Tagog Padalarang," sebut Asep.
Menurutnya proses penertiban berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari para PKL. Ada sejumlah barang yang disita, seperti terpal, lima tempat buah, dan satu meja. Kepada mereka dilakukan pendataan dan jika kembali terjaring rajia maka akan diproses sesuai aturan.
Pada penertiban itu, para pedagang juga membuat surat pernyataan berupa kesediaan mereka untuk tidak berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar di kawasan Tagog Padalarang. Sebab keberadaan PKL tak hanya mengganggu hak pejalan kaki, namun juga kerap menjadi pemicu kemacetan kendaraan yang melintas.
“Kalau mereka berjualan kembali kami akan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Itu sebagai upaya penegakkan Perda demi menjaga ketentraman masyarakat," pungkasnya.
(IND)