Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli-24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 895,72 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.013,70 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.240,12 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Dengan demikian, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD954,71 per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT, dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
(NIA DEVIYANA)