sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perjanjian Resmi Diteken, Jalintim Riau Senilai Rp585,3 M Segera Dibangun

Economics editor Giri Hartomo
12/04/2021 18:42 WIB
Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Riau akan segera dibangun.
Perjanjian Resmi Diteken, Jalintim Riau Senilai Rp585,3 M Segera Dibangun. (Foto: MNC Media)
Perjanjian Resmi Diteken, Jalintim Riau Senilai Rp585,3 M Segera Dibangun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Riau akan segera dibangun. Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian proyek Jalintim dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) availability payment (AP).

Perjanjian ditandatangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Bina Marga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Adhi Jalintim Riau sebagai pemenang lelang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan, dengan penandatanganan ini diharapkan proyek infrastruktur jalintim Riau ini segera dilakukan. Sehingga proyek ini bisa rampung tepat waktu.

“Selamat bekerja buat PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Jalintim Riau. Kalau selamatnya sudah yang lalu, sekarang selamat bekerja untuk melaksanakan apa yang sudah ditandatangani pada hari ini," ujarnya dalam acara penandatanagan kerja sama KPBU Jalintim Riau, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan, preservasi Jalintim Riau merupakan proyek KPBU solicited di bidang jalan di Kementerian PUPR yang diprakasai oleh pemerintah. Proyek jalan non tol ini memakan investasi sebesar Rp585,3 miliar.

Proyek ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun. Adapun rinciannya adalah 3 tahun merupakan masa konstruksi dan sisanya 12 tahun merupakan masa layanan. 

Sementara itu, modal untuk kerja sama proyek tersebut menggunakan design, build, operate, finance, maintain, dan transfer (DBOFMT).

“Total investasi proyek ini sebesar Rp585,3 miliar dengan masa kerja sama selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan,” jelasnya. 

Jalan non tol ini memiliki panjang 43 kilometer (km) yang terbagi menjadi tiga ruas. Adapun ketiga ruas tersebut yakni, Jalan Simpang Kayu Ara (Pekanbaru) batas Kabupaten Pelalawan sepanjang 3,6 km, kemudian Jalan Batas Pelalawan-Sei Kijang Mati sepanjang 9,1 km, dan Jalan Sei Kijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,3 km. 

Jalan ini juga termasuk pada perbaikan empat unit jembatan di Jalan Sei Kijang Mati, Simpang Lago sepanjang 60 meter. Dan juga tak lupa yakni pembangunan satu unit fasilitas Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

“Proyek KPBU ini, terdapat 3 ruas jalan yaitu Simpang Kayu Ara 3,6 km atas Kabupaten Pelarawan, Jalan Batas Palarawan Sekijang Mati 9,1 km, dan Sikijang Mati Simpang Lago 30,3 km,” jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement