sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru

Economics editor Anggie Ariesta
18/06/2022 17:33 WIB
praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi agar kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan sesungguhnya.
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru (foto: MNC Media)
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru (foto: MNC Media)

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement