Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. (TSA)
Advertisement
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru
praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi agar kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan sesungguhnya.
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement