sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru

Economics editor Anggie Ariesta
18/06/2022 17:33 WIB
praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi agar kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan sesungguhnya.
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru (foto: MNC Media)
Perketat Mitigasi Perusahaan Pembiayaan, OJK Keluarkan Aturan Baru (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), salah satunya adalah POJK Nomor 7/POJK.05/2022 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi sehingga kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya untuk dapat menyerap risiko maupun dalam rangka memperluas kapasitas usahanya.

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham, di mana perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham, dengan tujuan sebagai investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement