IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama 5 tahun terakhir. Rata-rata tingkat pertumbuhan asetnya per tahun sebesar 8,67 persen.
Meskipun, aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat tercatat mengalami kontraksi, masing masing sebesar 1,63 persen dan 1,34% secara tahunan per Desember 2020.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Riswinandi, mengatakan industri asuransi bisa terus bertumbuh dengan konsumen yang semakin luas.
Dengan begitu, semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.