Sebagai ilustrasi, survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26 persen responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital, dan hanya sekitar 9,9 persen di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.
“Maka dari itu, sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan maka menjadi penting kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” papar Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78, Kamis (16/6/2022).
Maka dari itu, Riswinandi mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama 5 tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa.
Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.