sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, OJK Sosialisasi ke Kepolisian dan Kejaksaan

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
05/12/2023 15:57 WIB
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta. 
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta.  (Foto: OJK)
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta.  (Foto: OJK)

Hal tersebut memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik Penyidik dari Kepolisian maupun Penyidik dari OJK.

"Sehingga tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," kata Karyoto.

Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan.

Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.
 
Prinsip keadilan restoratif tersebut, sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan bahwa saat ini prinsip koordinasi, kolaborasi dan komunikasi harus ditingkatkan.

"Ini untuk merubuhkan ego sektoral antar penegak hukum, karena penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil (kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan," kata dia.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement