sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, OJK Sosialisasi ke Kepolisian dan Kejaksaan

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
05/12/2023 15:57 WIB
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta. 
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta.  (Foto: OJK)
OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta.  (Foto: OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi ke jajaran Kepolirian dan Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta. 

Hal ini dilakukan karena berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

"Sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/12/2023).

Dia menambahkan, sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana Perbankan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement