sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi Administratif 110 Pelaku Pasar Modal, Cek Rinciannya 

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/12/2023 14:34 WIB
OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak hingga November 2023. 
OJK Beri Sanksi Administratif 110 Pelaku Pasar Modal, Cek Rinciannya 
OJK Beri Sanksi Administratif 110 Pelaku Pasar Modal, Cek Rinciannya 

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak hingga November 2023. 

Adapun, sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp65,78 miliar, sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/12/2023).

Sementara pada November 2023, menurut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak. Selain itu, menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Adapun OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan, yaitu finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement