Penyusunan ketentuan ini dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia pada 2018.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Inarno menyebut, penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali dan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
“Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktik terbaik,” ujar Inarno.
Terakhir, OJK juga sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di pasar modal.