Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng dan industri karet.
Sementara itu, dilansir dari laman setneg.go.id, Jumat (14/6/2024), dalam Pasal 4 PP tersebut dijelaskan kegiatan usaha di KEK Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta pengembangan energi.
Kemudian Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku. Pasal 5 ayat 2 menyatakan badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.
Sedangkan, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan badan usaha dimaksud, melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.
Lalu, Pasal 6 ayat 2 dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Setangga meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; serta perangkat pengendalian administrasi.
(NIY)