sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Ekonomi Nasional, Jokowi Teken PP KEK Setangga Kalsel

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
14/06/2024 19:01 WIB
KEK Setangga yang memiliki luas 668,3 hektare ini terletak di wilayah Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Presiden Jokowi Teken PP KEK Setangga Kalsel (Setkab)
Presiden Jokowi Teken PP KEK Setangga Kalsel (Setkab)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga.

KEK Setangga yang memiliki luas 668,3 hektare ini terletak di wilayah Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

PP itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional," begitu bunyi penjelasan dalam PP itu, dikutip Jumat (14/6/2024).

Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Setangga memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement