"Karena itu, pertamina tidak hanya bisnis bensin, tapi akan bisnis petrochemical sehingga tadi, kita bisa mengurangi beban, apakah bahan baku obat ataupun bahan baju-bajuan. Ini yang kita sedang ditugaskan Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan proses restrukturisasi Pertamina. Proses tersebut dilakukan melalui penandatanganan sejumlah dokumen legal atau legal end-state sejak awal September 2021 lalu.
Pemegang saham mencatat proses restrukturisasi bertujuan untuk mendorong kinerja operasional enam subholding milik perseroan. Dimana, enam subholding baru itu sudah diresmikan usai penandatanganan legal end-state.
Adapun enam subholding Pertamina yang diresmikan pemegang saham adalah Upstream, Refining dan Petrochemical, Commercial and Trading, Gas, Integrated Marine Logistics, dan Power and New Renewable Energy.
Refining and Petrochemical Subholding secara operasional diserahkan kepada PT Kilang Pertamina Internasional. Sub Holding ini bertanggung jawab terhadap kegiatan pengolahan minyak menjadi produk minyak dan produk petrokimia, yang terdapat di sejumlah kilang yang sudah beroperasi maupun proyek-proyek yang sedang dijalankan. (TYO)