Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mencatat, dalam skema iuran BP Jamsostek, PMI mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp 370.000.
Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKM, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anggoro
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 800.000 PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran.
Pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia berlaku bagi PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Sementara, untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan sebesar Rp13.500 per bulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.