sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permudah Pelayanan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

Economics editor Michelle Natalia
10/04/2022 20:50 WIB
Kemnaker mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 
Permudah Pelayanan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Permudah Pelayanan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 

"Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan," dikutip MNC Portal Indonesia dari informasi resmi Kemnaker pada Minggu(10/4/2022).

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. 

"Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data," pungkasnya.

(NDA)

Advertisement
Advertisement