sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Kontrak (PKWT) Diubah Jadi Pekerja Tetap (PKWTT), Ini Ketentuannya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/10/2021 10:52 WIB
Perjanjian PKWT dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Karyawan kontrak (Ilustrasi)
Karyawan kontrak (Ilustrasi)

IDXChannel - Dalam dunia kerja, perusahan dan karyawan akan diikat dengan perjanjian kerja atau biasa dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Di mana perjanjian kerja yang dikenal di Indonesia yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Melansir Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan mengenai PKWT yang apabila dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum diubah menjadi PKWTT. Dengan demikian perusahaan tidak bisa asal memberikan status PKWT pada pada karyawannya apabila tidak memenuhi syarat ketentuan pemberian status PKWT.

Adapun perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yaitu sebagai berikut:

- Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

- Pekerjaan bersifat musiman

- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement