- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Sementara, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
“Jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Adapun dasar hukumnya ada pada di pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tulis catatan Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip MNC Portal, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, jika pekerja/buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama tiga bulan berturut-turut/lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).
“Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tutup catatan tersebut. (NDA)