IDXChannel - Untuk menekan laju Covid-19, pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat terbaru dalam berkegiatan. Tak terkecuali pada mode transportasi tanah air.
Pemerintah melalui Kemenhub menjadikan aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan perkeretaapian sejak 28 Agustus 2021 lalu.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan untuk mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai sosialisasi kepada calon penumpang.
"Penerapan pendukung ini baru akan diterapkan rencananya per hari kemarin pada tanggal 28 Agustus dan ini pun kami masih menunggu aturan teknis dari pihak kementerian perhubungan, tentu pihak KAI siap untuk melakukan sosialisasi dengan baik melalui berbagai media sosial yang kita miliki," kata Joni melalui pernyataan virtual, Senin (30/8/2021).
Menurut Joni pihak KAI juga akan melakukan berbagai kolaborasi tentu dengan pihak awak media untuk mensosialisasikan implementasi regulasi pemerintah ini.