Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah. Di mana penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
"Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” isi Perpres tersebut.
(DESI ANGRIANI)