sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Pupuk Subsidi Terbit, Prabowo Beri Restu untuk Impor

Economics editor Binti Mufarida
09/02/2025 17:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Perpres Pupuk Subsidi Terbit, Prabowo Beri Restu untuk Impor (Foto: MNC Media)
Perpres Pupuk Subsidi Terbit, Prabowo Beri Restu untuk Impor (Foto: MNC Media)

Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian namun juga untuk sasaran penerima Pembudidaya Ikan. Hal ini nantinya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Sementara, dalam Perpres pada Pasal 11 (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi.

BUMN Pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah. Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement