Arifin menekankan, pengetatan ini pun hanya akan berlaku bagi BBM bersubsidi, bukan nonsubsidi.
"Ya semua yang subsidi, yang non subsidi kan engga," katanya.
Sebagai informasi, aturan konsumen BBM Pertalite akan tercantum dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014. Setelah itu, Arifin akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Nanti kita ajukan melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang kendaraan apa yang tepat," jelas Arifin.
Namun diakuinya, revisi Perpres 191 tersebut masih dalam pembahasan 3 menteri meliputi Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. Selanjutnya, baru akan dibahas oleh Kemenko Perekonomian.
"Masih harus (dibahas) diantara tiga menteri kita, baru ke Kemenko perekonomian," tutupnya.
(DKH)