Sebagaimana diketahui, Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung. Otoritas pengawas hilirisasi minyak dan gas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jokowi untuk pengesahannya.
Baca Juga:
Otoritas pengawas hilirisasi minyak dan gas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jokowi untuk pengesahannya.
"Kami sampaikan bahwa revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Alfon Simanjuntak. (RRD)