Melalui pemaparan dalam Kunspik ini, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.
Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya.
Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT.
Lalu, untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektare. (NIA)