Seperti diketahui, berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, tujuannya agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. (NIA)
Advertisement
Pertamina Failitasi 50 UMKM Binaannya Ikut Assessment Sertifikasi Halal
Tantangan terberat yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia.

Pertamina Failitasi 50 UMKM Binaannya Ikut Assessment Sertifikasi Halal. Foto: MNC Media.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement