sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Klarifikasi Soal Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan di SPBU

Economics editor Rizky Fauzan
08/09/2022 10:26 WIB
Pertamina memang mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Hal itu terkait dengan pendaftaran MyPertamina.
Pertamina Klarifikasi Soal Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan di SPBU. (Foto: MNC Media)
Pertamina Klarifikasi Soal Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan di SPBU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait pencatatan pelat nomor kendaraan atau nomor polisi (nopol) di SPBU. Perusahaan minyak dan gas bumi milik negara itu menyebut pencatatan nopol hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendapatkan QR Code.

QR Code ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs atau aplikasi MyPertamina. Pendaftaran MyPertamina sebenarnya sudah dibuka sejak 1 Juli 2022.

Setelah mendaftar di MyPertamina, kendaraan yang dianggap layak menggunakan BBM subsidi akan mendapatkan QR Code. Kode khusus tersbeut dikirim melalui email oleh Pertamina.

"Bagi yang belum memiliki QR Code, kita catat nopolnya. Kami mengimbau agar bisa mendaftarkan kendaraannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto, Kamis (8/9/2022).

Hanya untuk Solar Subsidi

Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nopol untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.

"Sistem pencatatan nopol untuk BBM subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement