IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 7 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Utara yang menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.
"Di Sumatra Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Manajer Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, Jumat (9/9/2022).
Sanksi yang diberikan berupa penghentian pasokan solar ke SPBU tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha SPBU yang melakukan penyalahgunaan juga dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan mereka dengan Pertamina.
"Sanksi ekonominya itu berupa denda sebesar selisih antara harga Solar dan Harga Dexlite dikalikan berapa banyak jumlah solar yang disalahgunakan," terangnya.