sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Wajib Ganti Bangunan Warga yang Rusak Imbas Ledakan Kilang Balongan

Economics editor Fahreza Rizky
14/04/2021 16:00 WIB
Ombudsman meminta PT Pertamina memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak akibat kebakaran hebat yang melanda kilang minyak Balongan.
Pertamina Wajib Ganti Bangunan Warga yang Rusak Imbas Ledakan Kilang Balongan. (Foto: MNC Media)
Pertamina Wajib Ganti Bangunan Warga yang Rusak Imbas Ledakan Kilang Balongan. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak Pertamina.

Ombudsman juga meminta Pemkab Indramayu bersama dengan PT Pertamina dan PT KPI agar menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.

“Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu. Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” tegas Hery.

Ombudsman melakukan investigasi lapangan dengan mengirim dua orang utusan perwakilan Jawa Barat pada 7-8 April 2021. Kemudian pada 9 April 2021 Ombudsman meminta keterangan PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Informasi yang didapat Ombudsman bersumber dari pihak Pertamina, warga terdampak dan tokoh masyarakat, media massa, dan kepala desa terdampak di Indramayu sekaligus Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement