IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta PT Pertamina (Persero) memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak akibat kebakaran hebat yang melanda kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Permintaan itu merupakan saran dari Ombudsman usai menyampaikan hasil investigasinya terkait peristiwa tersebut.
"Memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kabupaten Indramayu dengan proses yang valid, cepat, tepat, mudah/efektif, partisipatif dan adil," kata Anggota Ombudsman, Hery Susanto, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pertamina memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.
Sedangkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi.